BRMP Bali Akselerasi Resertifikasi Organik di Subak Jaka Tabanan
TABANAN, 16 Juli 2026 – Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Bali melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan dan verifikasi dokumen sebagai bagian dari proses resertifikasi pertanian organik di Kelompok Tani Jaka Organik, Subak Jaka, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh dokumen persyaratan resertifikasi tersusun secara lengkap dan sesuai ketentuan. Pendampingan difokuskan pada pengumpulan serta verifikasi berbagai dokumen teknis yang menjadi dasar penilaian dalam proses perpanjangan sertifikasi pertanian organik.
Dokumen yang diverifikasi mencakup catatan kegiatan budidaya secara menyeluruh, mulai dari perlakuan benih, pengolahan lahan, pemeliharaan tanaman, penggunaan sarana produksi, hingga penanganan pascapanen. Kelengkapan pencatatan tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin ketertelusuran (traceability) penerapan sistem pertanian organik.
Proses verifikasi di lapangan berlangsung lancar berkat dukungan aktif Ketua Kelompok Tani Jaka Organik beserta seluruh anggotanya. Kolaborasi tersebut mempermudah tim pendamping dalam melakukan validasi data dan memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi aktual di lapangan.
Seluruh dokumen yang telah diverifikasi selanjutnya akan diintegrasikan sebagai bahan pengajuan perpanjangan sertifikasi pertanian organik. Melalui pendampingan ini, BRMP Bali berharap status sertifikasi organik Kelompok Tani Jaka Organik dapat terus dipertahankan sehingga mampu meningkatkan daya saing produk, memberikan jaminan mutu kepada konsumen, serta mendukung pengembangan pertanian berkelanjutan di Provinsi Bali.